KPK Kembali Periksa Bos Agung Sedayu

Chairman Agung Sedayu Aguan Diperiksa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali-kali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandek lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.

img_title KPK Sesalkan Hak Politik Sanusi Tak Dicabut

Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, penyidik baru menetapkan 3 orang tersangka, yakni Ariesman, Triananda serta Sanusi. Namun KPK masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

img_title Divonis 7 Tahun Penjara, Sanusi Pasrah

Sebagai pihak penerima suap, Sanusi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, Arieswan dan Triananda diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

img_title Ibu Kandung M Sanusi Meninggal, Sidang Ditunda
Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Bos Besar Penggarap Pulau G Diperiksa KPK

Dia adalah Halim Kumala, CEO PT Muara Wisesa.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2017
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut