Tiga Keputusan Jokowi soal Reklamasi

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id – Hasil rapat kabinet terbatas mengenai reklamasi atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), Rabu, 27 April 2016, diputuskan tiga hal penting. 

3 Tahun Anies Jabat Gubernur DKI, Nasdem Soroti Reklamasi Ancol

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, proyek NCICD ini oleh pemerintah dinamakan Garuda Proyek, sebagai proyek besarnya.

"Proyek ini berbeda dengan reklamasi di pulau-pulau yang disebut ABC sampai 17 pulau. Presiden telah memberikan arahan sekaligus meminta Bappenas selama moratorium 6 bulan ini untuk menyelesaikan planning besarnya antara Garuda Proyek tadi, atau NCICD dengan terintegrasinya reklamasi yang 17 pulau," kata Pramono, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta.

Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

Pramono menjelaskan, dalam Garuda Proyek ini nantinya pemerintah akan mengendalikan penuh. Tidak ada yang diserahkan ke swasta.

"Tidak boleh dikendalikan swasta, tapi sepenuhnya dalam kontrol pemerintah. Pemerintah dalam hal ini pusat dan pemerintah daerah DKI Jakarta, Banten dan Jabar," ujar Pramono.

Reklamasi Ancol, Persatuan Alumni 212 Tegaskan Anies Tak Ingkar Janji

Pramono mengatakan, ada tiga hal yang menjadi utama. Pertama, masterplan besar yang harus diselesaikan secara gamblang menjawab persoalan lingkungan. Terutama menyangkut biota laut, seperti mangrove yang harus dijaga.

"Kedua, tidak boleh ada pelanggaran dengan akidah hukum dan aturan berlaku," kata Pramono.

Untuk itu, Presiden Jokowi sudah meminta untuk dilakukan sinkronisasi di semua kementerian lembaga, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan sebagainya. "Agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari," kata dia.

Poin ketiga, Jokowi memutuskan dalam Garuda Proyek juga memikirkan nasib nelayan di pesisir yang terkena dampak proyek. "Proyek ini tidak ada artinya tanpa mengedepankan memberikan manfaat bagi rakyat, terutama nelayan setempat," katanya.

Terkait proyek reklamasi yang sudah dijalankan, maka sementara ini akan dilakukan peninjauan ulang, terutama segi aturannya.

"Jadi akan dilakukan pembenahan, dan untuk itu, gubernur DKI, Jabar diminta mensinkronkan dan menintegrasikan semua peraturan perundang-undangan dan juga menyampaikan ke Bappenas untuk menjadi plan bersama," ujar Pramono. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya