Sita Aset, KPK Bidik Pemberi Gratifikasi Bupati Subang

KPK sita mobil Bupati Subang Ojang Sohandi.
Sumber :
  • VIVA/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Bupati Subang, Ojang Sohandi. Aset-aset Ojang yang disita penyidik tersebut di antaranya berupa kendaraan bermotor.

KPK: Uang Suap Bupati Subang untuk Kampanye

Penyidik hingga saat ini masih menelusuri pihak yang diduga telah memberikan gratifikasi tersebut.

"Ini yang nanti didalami. Gratifikasi dari mana saja," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Jumat, 29 April 2016.

Kasus Suap Bupati Subang Pakai Kode 'Itunya'

Beberapa aset Ojang yang disita KPK antara lain adalah dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, Toyota Vellfire, motor trail hingga ATV. Pengacara Ojang sempat mengatakan bahwa beberapa mobil telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Yuyuk menyebut pihaknya tetap akan melakukan verifikasi terhadap harta kekayaan Ojang terkait hal tersebut.

Kronologi Penangkapan Bupati Subang

"Nanti kita akan verifikasi lagi apakah benar perolehan dari mana. Kan sewaku diminta LHKPN itu harus melaporkan juga, termasuk verifikasi apa perolehannya, benar milik dia atau gratifikasi," tutur Yuyuk.

Diketahui, Ojang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Dia diduga merupakan pemberi suap terkait penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Ojang diduga telah memberikan suap kepada dua Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Ojang diduga menjadi penyandang dana suap sebesar Rp528 juta. Suap diduga diberikan agar dia tidak turut terseret dalam kasus korupsi BPJS Subang.

Namun tidak hanya diduga suap, Ojang juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak. Pada saat ditangkap, penyidik menemukan uang sebesar Rp385 juta. Uang yang diduga sebagai gratifikasi itu kemudian disita KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya