Bongkar Brankas Sanusi, KPK Temukan Uang Puluhan Ribu Dolar

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang puluhan ribu dolar Amerika Serikat saat melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mochamad Sanusi.

Dilelang Rp1,1 Miliar, Jaguar XJL Koruptor Jakarta Tak Laku

Uang tersebut ditemukan didalam sebuah brangkas yang dibongkar oleh penyidik KPK.

"Dari brankas tersebut ditemukan uang sebesar 10 ribu dolar AS. Pecahan 100 dolar sebanyak 100 lembar," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkatnya, Senin 9 Mei 2016.

Mohammad Sanusi Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut Yuyuk, penyidik masih mendalami mengenai asal uang tersebut. Termasuk kemungkinan apakah uang tersebut diduga sebagai bagian dari suap yang diterima Sanusi. "Penyidik akan konfirmasikan uang tersebut ke tersangka," kata Yuyuk.

Terkait kasus ini, Sanusi diduga telah menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL), Ariesman Widjaja beserta karyawannya, Trinanda Prihantoro. Sanusi diduga telah menerima suap hingga Rp2 miliar.

Rekanan Proyek Transfer Uang Miliaran untuk Sanusi

Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandeg lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.

Diduga hal tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.

Saat ini, penyidik baru menetapkan 3 orang tersangka, yakni Ariesman, Trinanda serta Sanusi. Namun KPK masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Sebagai pihak penerima suap, Sanusi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, Arieswan dan Trinanda diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya