Tiba di KPK, Ahok Irit Bicara
- Taufik Rahardian/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 10 Mei 2016. Dia memenuhi panggilan guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
Ahok, sapaan akrab Basuki, terlihat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.36 WIB, dengan ditemani sejumlah ajudannya. Namun, Ahok yang biasanya selalu mau melayani pertanyaan wartawan, kali ini enggan berkomentar terkait pemeriksaannya.
"Nanti ya, saya masuk dulu," kata Ahok singkat.
Secara terpisah, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut, penyidik akan menggali keterangan mengenai proses pembahasan Raperda. Termasuk penetapan angka 15 persen dalam tambahan kontribusi lahan yang diduga menjadi penyebab pembahasan Raperda menjadi mandek.
Namun tidak hanya itu, Ahok juga akan dicecar mengenai beragam izin yang dia keluarkan terkait proyek reklamasi.
"Yang bersangkutan juga ditanya soal tentang latar belakang penetapan besaran kontribusi dan perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama dia menjabat," kata Yuyuk melalui pesan singkat.
Menurut Yuyuk, perihal izin tersebut akan ditanyakan lantaran Ahok dinilai sebagai pihak yang paling tahu mengenai proses penerbitan izin. "Karena dia tahu bagaimana prosesnya dan siapa saja yang terlibat dalam proses itu," ujar dia.
Sebelumnya, Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pihak dari Pemprov DKl dalam kasus ini. Termasuk di antaranya adalah Kepala Bappeda, Tuti Kusumawati serta Kepala BPKAD, Heru Budi Hartono.
Pemeriksaan saksi dari pihak pemerintah provinsi dilakukan untuk menelisik mengenai proses pembahasan Raperda itu.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa staf khusus Ahok yang bernama Sunny Tanuwidjaja. Bahkan, Sunny termasuk orang yang dicegah bepergian keluar negeri terkait penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyatakan, pencegahan dilakukan lantaran keterangan Sunny diperlukan untuk mengungkap kasus ini. Dia dinilai mengetahui perkara yang telah menjerat mantan Ketua Komisi D DPRD DKl, Mohamad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.