KPK Periksa Bupati Rokan Hulu Sebagai Tersangka Kasus Suap

Spanduk raksasa di Gedung KPK, Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.

MA Hukum Bupati Rokan Hulu 4,5 Tahun Penjara

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Mei 2016.

Bersama Suparman, penyidik hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama. Dia adalah Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, Johar Firdaus.

Pakar: Bupati Rokan Hulu Riau Seharusnya Bisa Aktif Jabat

Pemeriksaan terhadap keduanya hari ini, merupakan yang pertama kali sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016 lalu. Hingga saat ini, keduanya juga belum ditahan penyidik.

Sebelumnya, KPK menduga kedua tersangka ini telah menerima suap, terkait pembahasan rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.

KY Usut Hakim yang Vonis Bebas Bupati Rokan Hulu

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat, 8 April 2016.

Priharsa menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau 2009-2014, Ahmad Kirjuhari.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya