Tragedi Yuyun, Bupati Rejang Lebong Salahkan Akhlak Anak

Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi
Sumber :
  • Antara

VIVA.co.id – Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi, menanggapi dijatuhkannya hukuman 10 tahun kepada para pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun (14 tahun). Rejang Lebong merupakan daerah tempat tinggal Yuyun.

Bikin Anak Cacat, Yuyun Sukawati Tutup Pintu Maaf untuk Fajar Umbara

Ahmad menyalahkan akhlak anak-anak yang dinilai sudah dianggap tak tersentuh, sehingga memungkinkan bertindak kriminal. "Kalau kami melihat kasus di daerah kami, ini bukan kekerasan kriminal besar, tapi akhlak yang belum tersentuh," ujar Ahmad kepada TvOne, Selasa 10 Mei 2016.

Ahmad menceritakan, terbilang 'wajar' anak-anak di daerahnya yang dipimpinnya berkelakukan buruk, yang menjurus tindak kriminal. Masalahnya, Rejang Lebong berjuluk “Teksas,” yang sarat dengan dunia hitam, seperti pembunuhan sampai pemerkosaan.

Sempat Diam, Ini Alasan Yuyun Sukawati Ungkap KDRT Suami

"Ini sebenarnya karena akhlak yang belum tersentuh. Saya Bupati Rejang Lebong tahun 2000-2005, tidak terjadi perampokan dan pembunuhan. Baru selesai (menjabat) sampai sekarang jadi bupati lagi. Saya melihat situasi ini, memimpin Rejang Lebong (untuk) mengembalikan akhlak-akhlak ini," tuturnya.

Dalam 'pengembalian' akhlak-akhlak yang sempat hilang selama satu dekade itu, Ahmad menjalin kerjasama dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam guna membangun akhlak yang diinginkan.

Fajar Umbara Diduga Aniaya Yuyun Sukawati, Anggy Umbara: No Comment

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada tujuh pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun. Hingga hukuman dijatuhkan, baik pelaku dan keluarganya belum terpintas untuk naik banding.

Ketujuh pelaku yang dimaksud, yaitu inisial DE, DA, AL, SU, SP, EER, dan FE yang tak lain tujuh dari 12 pelaku yang berhasil diringkus atas tuduhan pemerkosaan dan pembunuhan siswa SMP pada April lalu.

Ketujuh terdakwa ini dijerat jaksa penuntut umum, Arlya Noviana dengan pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat 3, pasal 81 junto pasal 76 d Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya