Aturan Larangan Minuman Alkohol Ancam Minoritas

Sumber :
  • Diki Hidayat (Garut)

VIVA.co.id – Banyak yang mendesak Rancangan Peraturan Daerah Larangan Minuman di Surabaya agar segera disahkan. Tapi ada pula yang menolak dengan alasan peraturan itu akan merugikan kaum minoritas.

Minuman Beralkohol Disebut Bisa Membunuh Virus Corona, Benarkah?

Salah satu yang menolak Raperda ialah Jaringan Islam Anti Diskriminasi (Jiad). Koordinator Presidium Jiad, Aan Anshori, mengatakan ide pengesahan Raperda Pelarangan Minuman Alkohol hanya akan menyuarakan kelompok tertentu. Sedangkan elemen lain, akan dirugikan.

Larangan minuman , kata Aan, juga akan memberangus kesadaran atas keberagaman di kehidupan masyarakat. Sebab, kata dia, dalam tradisi komunitas tertentu, minuman alkohol menjadi bagian dari sebuah acara penting, sebagian di antaranya berkaitan dengan kegiatan keagamaan.

Google Trends Sebut Pamor Minuman Beralkohol Naik akibat Virus Corona

Aan mencontohkan di komunitas adat Bali ada gelaran acara tertentu yang melibatkan arak dalam jamuan sakralnya. Selain itu, di komunitas Nasrani, yang menggunakan anggur saat Perayaan Misa dan Perjamuan Kudus.

"Dalam menjalankan ibadahnya, tidak mungkin anggur diganti dengan sirup. Hal yang sama juga dengan komunitas adat Bali di Surabaya. Jika memang telah dilarang namun gereja masih menggunakan anggur apakah anggur itu didapatkan secara ilegal?" kata Aan, Minggu 15 Mei 2016.

Tahun 2019, Hampir 4 Ribu Wanita Gugat Cerai Suami di Surabaya

Terlebih, kata dia, sejak awal Raperda dibahas di DPRD Surabaya, tanpa melibatkan masukan dan suara perwakilan minoritas. Karena itu, jika Raperda itu disahkan, hal itu melanggar Pasal 27 Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik, yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

"Jelas Raperda itu mengabaikan kelompok minoritas telah mengancam keberagaman di Kota Pahlawan yang dikenal sebagai miniatur keberagaman di Indonesia," ujar Aan.

Raperda ini sebenarnya telah disepakati dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya dua bulan lalu. Keputusannya, minuman alkohol atau minuman keras dilarang total beredar di Surabaya. Hingga kini, hasil Pansus tak juga disahkan. Masih terjadi tarik ulur di internal dewan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya