Soal Kontribusi Tambahan, Bos Agung Podomoro Dipanggil KPK

Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sumber :
  • Taufik Rahadian

VIVA.co.id –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, Senin 16 Mei 2016.

Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Pemeriksaan Ariesman diduga merupakan bagian dalam pengembangan kasus tersebut. Diduga KPK tengah mendalami proses penetapan kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang dimintakan Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dalam Raperda itu.

Selain menjadwalkan pemeriksaan Ariesman, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini. Di antaranya adalah tiga orang anggota DPRD DKl Jakarta yakni Zainudin, Bestari Barus dan Yuke Yurike; Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov DKl, Djarmuni, serta seorang karyawan APL bernama Syaiful Zuhri alias Pupung.

Diketahui, salah satu hal yang tengah ditelisik oleh penyidik KPK adalah mengenai proses penetapan besaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen. Besaran kontribusi tambahan itu kemudian diusulkan Pemerintah Provinsi DKl Jakarta pada Raperda mengenai reklamasi tersebut.

"Diduga ada tarik menarik kesepakatan antara pengembang dan Pemprov mengenai penetapan kontribusi ini," kata Yuyuk dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Kamis 12 Mei 2016.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebelumnya menyebut pihaknya telah menemukan dugaan adanya barter dana kontribusi tambahan antara Pemprov DKl Jakarta dengan perusahaan pengembang reklamasi Teluk Jakarta.

Perusahaan pengembang reklamasi diduga diminta untuk membayar kontribusi tambahan di muka. Salah satunya adalah dengan membiayai proyek-proyek pemerintah. Biaya yang dikeluarkan perusahaan tersebut nantinya akan dikonversi ke dalam tambahan kontribusi 15 persen yang harus dibayarkan.

"Itu sedang kita selidiki juga," kata Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 12 Mei 2016.

Menurut Agus, salah satu yang tengah ditelisik oleh pihaknya adalah mengenai payung hukum dalam barter tersebut. Lantaran saat ini Raperda mengenai Reklamasi yang memuat mengenai tambahan kontribusi 15 persen itu belum disahkan karena pembahasannya mandek.

"Jadi kita sedang menelusuri dasar hukumnya barter apa, ada enggak payung hukumnya. Jadi proses yang sedang berjalanlah, dari situ nanti kita melangkah," ujar Agus.

Diketahui, Gubernur DKl Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membenarkan bahwa PT Agung Podomoro Land, Tbk (APL) telah menyerahkan dana tambahan kontribusi yang nilainya lebih dari Rp200 miliar.

Tambahan kontribusi itu berupa pembangunan jalan inspeksi di beberapa bantaran kali, pembangunan rumah susun, dan beberapa rumah pompa. Ahok menyebut APL saat ini masih berutang lebih dari Rp100 miliar ke Pemerintah Provinsi DKI. Selengkapnya di .
 

Diskresi Ahok Soal Kontribusi Reklamasi, Bisakah Dipidana?
Sejumlah aktivis menggelar aksi menolak Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Ahok: Kontribusi Tambahan Berdasarkan Keppres Era Suharto

Keppres juga memberi wewenang untuk bekerja sama dengan swasta

img_title
VIVA.co.id
16 September 2016