Suap APBD Sumut, Politikus PAN Dituntut 7 Tahun Penjara

Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaluddin Harahap merupakan tersangka kasus suap APBD Sumatera Utara dan Hak Interpelasi DPRD Sumut
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id –  Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014, Kamaluddin Harahap dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai telah terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

"Menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa Kamaluddin Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Afni Carolina saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 16 Mei 2016.

Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool

Penuntut Umum pada KPK menilai bahwa Kemaluddin telah terbukti menerima suap. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar Kamaluddin memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.

Perbuatan Kamaluddin tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat

Menurut Penuntut Umum, Kamaluddin harus mengembalikan uang sebesar Rp1,2 miliar yang telah diterimanya tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Kamaluddin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.

Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut belum dibayar, maka harta kekayaan Kamaluddin dengan jumlah yang sama akan disita. Apabila harta kekayaannya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. (ase)

Mensos Risma

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Dalam acara bertajuk YouTube Seribu Kartini Beda Tapi Sama di Jakarta, Jumat,19 April 2024, Menteri Sosial Risma mengemukakan bahwa seorang kreator konten tidak takut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024