KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Pajak

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VlVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak PT Edmi Meter lndonesia (EDMl) pada Senin, 16 Mei 2016.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Mereka adalah Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana. Ketiganya ialah pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru lll, Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan bahwa penahanan ketiga tersangka itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Pelaku Ditangkap, Begini Modus Sopir Taksi Online Todong Penumpang Rp 100 Juta

"Ketiga tersangka ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Yuyuk melalui pesan singkatnya, saat dikonfirmasi.

KPK telah menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia.

Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini

Ketiga tersangka itu diketahui adalah tim pemeriksa pajak dengan Herry sebagai Supervisor, lndarto sebagai Ketua Tim, dan Slamet sebagai anggota Tim.

"Ketiganya diduga telah memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, sebelumnya.

Priharsa menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, ada kelebihan bayar pajak dari PT EDMl, sehingga kemudian ada pengembalian uang sebesar Rp1 miliar. Namun, ketiganya kemudian memaksa perusahaan untuk membayar sejumlah uang.

"Nilai hasil pemerasannya diduga Rp75 juta," kata Priharsa.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya