Bupati Subang Ajukan Diri jadi Justice Collaborator
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Untuk diketahui, Ojang diduga memberikan suap kepada dua Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Ojang diduga menjadi penyandang dana suap sebesar Rp528 juta. Suap itu diduga diberikan agar dia tidak turut terseret dalam kasus korupsi BPJS Subang.
Namun tidak hanya suap, Ojang juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak. Saat ditangkap, penyidik menemukan uang sebesar Rp385 juta. Uang yang diduga sebagai gratifikasi itu kemudian disita KPK.
Berkaitan kasus suap ini, Rohman menyebut pekan lalu Ojang kembali menyerahkan satu unit motor Harley Davidson jenis Road King tahun 2015 ke KPK. Motor ini melengkapi sejumlah kendaraan yang telah lebih dulu disita KPK dari tangan Ojang.
Sebelumnya KPK telah menyita satu unit Toyota Camry, dua unit Toyota Alphard Vellfire dan dua unit Jip Rubicon. Sementara sepeda motor yang telah lebih dulu disita adalah satu unit Kawasaki KLX, satu unit KTM 500 cc, dan satu unit Yamaha ATV.
Dalam kasus suap, selain Ojang, KPK juga menetapkan status tersangka kepada empat orang lainnya yaitu mantan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik, Lenih Marliana (istri Jajang), dan dua jaksa dari Kejati Jabar, Fahri Nurmallo dan Devyani Rochaeni.Â