KPK Usut Dugaan Keterlibatan Hakim Agung
- VIVA.co.id/Januar Adi Sagita
Andri mengaku pernah menerima uang terkait perkara lain. "Ada, Yang Mulia, Rp500 juta dari perkara tata usaha negara di Pekanbaru," ujarnya.
Menurut Andri, uang itu didapatnya dari pengacara yang tengah menangani perkara tersebut. Uang sebagai imbalan atas informasi yang diberikannya. Namun dia tidak menjelaskan perkara yang dimaksud.
"Ada tiga perkara yang berkaitan, dan menang semua," ujar Andri.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa Andri diduga menjadi makelar perkara yang mengatur salinan putusan hingga menentukan Majelis Hakim suatu perkara.
Pada persidangan, Penuntut Umum sempat menunjukkan transkrip percakapan Andri dengan seorang panitera muda pidana khusus bernama Kosidah. Pada percakapan itu, terdapat beberapa perkara yang dibicarakan Andri dengan Kosidah, termasuk perkara yang menyangkut Ichsan.
Masih pada transkrip itu, Andri sempat menyinggung mengenai Majelis Hakim yang menangani perkara hingga nominal yang diduga sebagai uang pengurusan perkara.