Polri Klaim Tak Ada Unsur Korupsi di Uang Kerohiman Siyono

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Keluarga terduga teroris Siyono dan aktivis organisasi Pemuda Muhamadiyah melaporkan uang kerohiman sebesar Rp100 juta dari Kepala Detasemen Khusus Anti-Teror Mabes Polri, Brigjen Pol Eddy Hartono, ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 19 Mei 2016. Markas Besar Polri memberikan tanggapan atas langkah tersebut.

Kematian Siyono Akan Dilaporkan ke Dewan HAM PBB

"Kami monitor saja ya. Bagaimana tindak lanjut dari teman-teman KPK terkait kasus tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Mei 2016.

Menurut Agus, uang tersebut sebagai uang duka atau santunan kepada keluarga yang bersangkutan. Ia mengklaim Kadensus tak meminta pamrih atas pemberian tersebut.

DPR Usulkan Dibentuknya Dewan Pengawas Densus 88

Baca:

"Itu kan Kadensus. Beliau memberikan uang itu dengan ikhlas," ujarnya.

MUI Ingatkan Polisi Jangan Berlebihan Kepada Terduga Teroris

Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa uang yang diberikan dari Kadensus 88 Anti Teror Mabes Polri kepada keluarga Siyono itu murni dari yang bersangkutan. Dengan kata lain, tidak ada unsur korupsi atau uang ilegal di sana. "Dari beliau (Kadensus)," kata Agus lagi.

Lebih lanjut, Agus tak bersedia merinci secara detail mengenai jumlah nominal uang kerohiman yang diberikan kepada keluarga korban. Apakah totalnya benar mencapai Rp100 juta atau tidak.

"Oh tidak itu kan relatif. Jumlahnya itu relatif. Beliau memberikan pada saat itu jumlahnya itulah pertimbangan beliau pada saat itu," tutur Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya