Jaksa Agung: Kami yang Usul Hukuman Kebiri Pemerkosa

Jaksa Agung M. Prasetyo (tengah).
Sumber :
  • Anwar Sadat/ VIVA.co.id

VIVA.co.id - Kasus perkosaan, baik perempuan dewasa maupun mereka yang masih di bawah umur begitu marak terjadi di Indonesia belakangan ini. Situasi itu pun lantas menyita perhatian pemerintah dan sejumlah kalangan lembaga di Tanah Air.

Bermasalah, Perppu Kebiri Belum Diserahkan ke DPR

Wacana penerbitan undang-undang yang mengatur hukuman kebiri juga kembali muncul. Respons itu salah satunya sebagai wujud dari kepekaan publik terhadap para korban.

"Justu, kami yang ajukan kalau kalian tahu. Kami yang mengusulkan, nanti disiapkan dokter-dokter. Nanti (kalau bukan doketer), bisa salah suntik. Kami yang menambah hukuman mati," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Mei 2016.

Tak Setuju Hukuman Kebiri, Ini Saran Kak Seto

Mantan politikus Partai Nasdem itu menegaskan, hukuman kebiri merupakan terobosan dalam menjerat pelaku kejahatan seksual.

Namun, hingga kini, peraturan terkait hukuman kebiri masih dikaji oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan Istana Negara menyatakan, sudah menyelesaikan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) mengenai hukuman tersebut.

IDI Emoh Jadi Eksekutor Kebiri, Pemerintah Harus Cari Solusi

"Masih di DPR," katanya. (asp)

Ilustrasi hukum.

Hukuman Kebiri setelah Dipikir-pikir Lagi

Setelah dipikir-pikir lagi, apakah hukuman kebiri kimia bisa efektif 100% membuat pelaku kekerasan seksual kapok dan bertobat?

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2021