Moratorium Tak Mampu Hentikan Laju Deforestasi

Konferensi pers Walhi soal moratorium hutan.
Sumber :
  • Agus Tri Haryanto/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menemukan fakta bahwa hutan-hutan di Indonesia tetap mengalami kehancuran, meski sudah ada moratorium sejak 2011 lalu. Menurut Walhi, moratorium ini menjadi kamuflase regulasi eksploitasi sumber daya alam Indonesia.

Buron Sembilan Bulan, Aktor Utama Pembalakan Hutan Ditangkap

Manajer Kampanye Walhi, Zenzi Suhadi, mengatakan, selama lima tahun terakhir, proses penghancuran hutan alam dan gambut terus dilakukan korporasi dan pemerintah, melalui berbagai modus operasi.

"Mulai dari penerbitan regulasi yang kontradiksi dengan moratorium, seperti peraturan pemerintah (PP) 60/61 tahun 2012, pembelokan subtansi instruksi, pengabaian, hingga pelanggaran terhadap Intruksi Presiden (Inpres) tentang penundaan izin baru," ujar Zenzi di Kantor Walhi, Jakarta, Minggu 22 Mei 2016.

Lima Hal Mengerikan Ini Akan Terjadi Jika Hutan Amazon Musnah Total

Zenzi menjelaskan, ada tiga temuan yang berhasil diungkap oleh Walhi soal moratorium yang tidak berjalan semestinya.

Pertama, selama menerbitkan moratorium, pemerintah juga mengeluarkan regulasi yang bertentangan, di mana moratorium melarang adanya izin baru, tetapi di waktu yang bersamaan pemerintah mengesahkan peraturan yang membolehkan hutan menjadi area perkebunan dan pertambangan.

Klaster Hutan Produksi Hasilkan Devisa US$97,51 Miliar

"Perizinan yang sudah ada moratoriumnya, izinnya yang harus dibatalkan. Itu yang dilakukan malah sebaliknya. Perizinan yang tumpang tindih dengan moratorium. Artinya, ada pembelokan substansi instruksinya," jelasnya.

Kedua, ada proses pengabaian instruksi oleh kementerian. Misalnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) diinstruksikan untuk menunda penerbitan izin, apabila kawasan tersebut termasuk moratorium.

"Kita lihat di lapangan, tidak ada proses penundaan atau pencegahan BPN,” ujarnya.

Ketiga, ada proses pelanggaran atau pembangkangan terhadap Inpres Presiden itu sendiri. Ia mencontohkan, izin perusahaan diterbitkan setelah moratorium dalam proses revisi setiap enam bulan.

Walhi menemukan, di beberapa daerah seperti Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan, hutan yang berada di kawasan moratorium mengalami pengurangan luasnya.

Deputi Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Ahmad Fandi, memaparkan, selama lima tahun, kawasan moratorium di wilayahnya berkurang seluas 1.995.125,48 hektare.

Sementara itu, Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Kisworo, memberikan pandangan lain soal kegagalan moratorium dalam menghadang laju deforestasi dan degradasi hutan. Menurutnya, moratorium harusnya diputuskan demi melindungi kehidupan rakyat.

"Saya ambil contoh di Kalimantan Selatan. ketika bupati mencabut izin lokasi PT Globalindo Nusantara Lestari yang berada dalam areal moratorium. Sesungguhnya Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah bukan saja mencegah deforestasi, tapi juga menyelamatkan kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya