Hattrick, La Nyalla Kalahkan Kejati di Praperadilan

Pendukung La Nyalla sujud syukur di halaman Pengadilan Negeri Surabaya setelah hakim mengabulkan praperadilan La Nyalla pada Senin, 23 Mei 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, yang diajukan anak kandungnya, Muhammad Ali Affandi.

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Putusan itu dibacakan hakim Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 23 Mei 2016. "Menyatakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011 sampai 2014 atas nama tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak sah," kata Mangapul.

Hakim juga memutuskan bahwa cegah tangkal (cekal) yang diberlakukan Kantor Imigrasi atas permohonan Kejaksaan Agung terhadap La Nyalla tidak sah. Begitu juga dengan pemblokiran rekening bank milik La Nyalla oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan

Hakim mementalkan dalih Kejati Jatim (termohon) yang mempersoalkan pemohon praperadilan atas nama anak La Nyalla, bukan oleh tersangka. "Karena sebagai keluarga, pemohon memiliki hak konstitusional mengajukan permohonan praperadilan atas nama La Nyalla Mahmud Mattalitti," kata hakim Mangapul.

Menanggapi putusan itu, tim pengacara La Nyalla langsung mengucapkan puji syukur kepada Tuhan. Bahkan, beberapa pendukung Ketua Kadin Jatim yang hadir di persidangan itu melakukan sujud syukur di halaman gedung PN Surabaya.

Usai Mencoblos, 15 Tahanan Rutan Kejaksaan Jatim Positif COVID-19

Kemenangan La Nyalla, secara kelembagaan Kadin Jatim maupun pribadi, dalam praperadilan itu ialah kali ketiga. "Ini bukan soal menang tiga kosong. Ini tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Kejati Jatim. Kejaksaan seharusnya minta maaf kepada Pak La Nyalla," kata Sumarso, kuasa hukum La Nyalla.

Jaksa pada Kejati Jatim, Bambang Budi Purnomo, mengaku sudah menduga bahwa hakim akan mengabulkan praperadilan La Nyalla. Ia mengkritik putuasan hakim. "Langkah selanjutnya kami keluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru," ujar Bambang.

Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar pada 2012 dan pencucian uang hibah di institusi sama Rp1,3 miliar pada 2011 oleh Kejati setempat. Sejak ditetapkan tersangka dengan sprindik sebelumnya pada Maret 2016, La Nyalla lari, diduga ke Singapura. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya