Khofifah, Menteri Pertama yang Tanda Tangan Perppu Kebiri

Mensos Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • VIVA.co.id./ Tudji Murtudji.

VIVA.co.id – Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa berharap Presiden Joko Widodo, hari ini jadi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal kekerasan seksual terhadap anak. Sebab, ketegasan hukum ini sudah mendesak untuk meredam kejahatan seksual yang terus menimpa anak di bawah umur. 

Hukuman Kebiri setelah Dipikir-pikir Lagi

"Mudah-mudahan hari Presiden sudah ditandatangani hari ini oleh Presiden," ujarnya saat dikonfirmasi VIVA.co.id, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin, 23 Mei 2016.

Dia mengatakan, selain Presiden, Perppu tersebut juga ditangatangani beberapa menteri terkait. Dengan demikian memiliki dasar hukum yang kuat. 

Ada Cambuk, KPPAA Ragu Hukum Kebiri Bisa Diterapkan di Aceh

"Saya pertama kali diminta tanda tangan dan paraf, sudah saya lakukan Kamis lalu," sebut Khofifah.

Selain ia, draf Perppu juga ditandatangani oleh Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Kesehatan. "Setelah diajukan ke DPR RI untuk segera disahkan," tuturnya.

Tolak Hukuman Kebiri Kimia, Fadli Zon: Perlu Kajian Mendalam Dulu

Khofifah tidak memikirkan kontroversi atas hukuman kebiri ini. Saat ini, dia menilai Perppu bisa melindungi anak Indonesia dari kejahatan asusila.

"Kami harapkan anak-anak Indonesia bisa dilindungi. Yang setuju dan tidak setuju sudah diajak berdebat. Ini (Perppu) untuk membuat jerah pelaku dan melindungi korban," ungkapnya.

Namun, Khofifah tidak menjelaskan secara detail perihal hukuman terhadap kejahatan seksual itu. Tapi, dipastikan di dalam Perppu ada hukuman tambahan kepada pelaku, yakni hukuman kebiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya