Nurhadi Diduga Bertemu dengan Penyuap Panitera PN Jakpus

Sekretaris MA, Nurhadi
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, pernah bertemu dengan Doddy Aryanto Supeno. Doddy diduga merupakan pihak yang memberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap diberikan untuk mempercepat pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) suatu perkara.

img_title Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, tidak menampik bahwa penyidik juga mendapat dugaan adanya pertemuan antara Nurhadi dengan Doddy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya diduga begitu," kata Yuyuk di kantornya, Selasa, 24 Mei 2016.

img_title KPK Sita Lagi Kebun Sawit Milik Nurhadi Seluas 33 Ribu Meter Persegi

Adanya dugaan pertemuan itu tengah ditelisik oleh penyidik KPK. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa 3 orang petugas kepolisian bernama Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, dan Andi Yulianto.

Ketiga anggota polisi itu disebut-sebut merupakan ajudan dari Nurhadi. Mereka dinilai mengetahui aktivitas yang dilakukan Nurhadi, termasuk pertemuan dengan Doddy.

img_title KPK Periksa Kakak Buronan Penyuap Nurhadi

"Diduga mengetahui beberapa langkah yang dilakukan DAS (Doddy Aryanto Supeno)," ujar Yuyuk.

Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

"Tidak hadir," sebut Yuyuk.

Kasus pengurusan perkara ini terungkap dari tangkap tangan yang dilakukan KPK. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Pada saat tangkap tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Namun diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta.

KPK menduga terdapat lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan oleh Edy. Salah satu perkara yang diduga diamankan oleh Edy adalah terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kymco..

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai penangkapan itu, KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Uang itu diduga masih ada keterkaitannya dengan suatu perkara.

Sementara Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata menyebut lembaganya tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap. Kendati demikian, Alex menyebut tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut