Polisi Tangkap Pimpinan Gafatar Sudah Pada Tempatnya

Pembakaran atas pemukiman warga eks pengikut Gafatar di Desa Moton Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, Selasa (19/1/2016).
Sumber :
  • Antara/Jessica Helena Wuysang

VIVA.co.id – Ahmad Mussadeq dan dua pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) lainnya, Andri Cahaya dan Abdul Muis Tumanurung ditangkap dan ditahan aparat Kepolisian. Mereka ditahan atas pasal penistaan agama dan perbuatan makar.

Makar dan Nista Gafatar

Menyusul hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa memang para pimpinan Gafatar sudah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh jaksa agung, menteri agama dan menteri dalam negeri pada tanggal 29 Februari 2016 karena dianggap aliran sesat.  

"Kewenangan sudah pada Kejaksaan dan Kepolisian. Jadi sudah bukan ranah Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut sudah tugas Kepolisian berdasarkan hukum," kata Tjahjo kepada VIVA.co.id pada Kamis 26 Mei 2016.

INFOGRAFIK: Telatah Gafatar

Oleh karena itu, menurut Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, saat ini kewenangan Kepolisian tersebut harus dihormati.

Sebelumya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agus Andrianto menjelaskan soal penahanan para petinggi Gafatar yang dilakukan sejak Rabu malam, 25 Mei kemarin.
 
"Ketiganya melanggar Pasal 156 a dan untuk Andri serta Muis Tumanurung jo Pasal 110 ayat 1 yo 107 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemufakatan jahat untuk lakukan makar. Peran Ahmad Mussadeq jo Pasal 55 KUHP, ikut membantu," kata Agus.

Suami Istri Perekrut Anggota Gafatar Divonis Bersalah

Dalam SKB Gafatar yang ditandatangani pada 29 Februari 2016 lalu menyatakan bahwa Gafatar harus menghentikan menyebarkan ajarannya. Apabila tetap dilakukan, maka akan dipidanakan dengan ancaman 5 tahun penjara.

SKB Nomor 93 Tahun 2016, KEP 43/A/JA/02/2016, Nomor 223-865/2016 itu ditujukan kepada para eks pengurus, anggota, pengikut atau simpatisan Gafatar.

Terdapat 5 poin dalam SKB itu antara lain pelarangan memberikan perintah kepada mantan pengurus, anggota dan simpatisan untuk melakukan  penyebaran ajaran aliran tersebut sekaligus larangan melakukan kegiatan Gafatar. Sanksi yang mengancam tak hanya hukuman kepada perorangan namun juga untuk organisasi seluruhnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya