Nurhadi Berkelit Terlibat Kasus Suap Panitera Jakarta Pusat

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, telah menjalani pemeriksaan Komite Etik yang dibentuk oleh MA. Pemeriksaan itu dilakukan terkait penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

img_title Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Nurhadi diduga mempunyai keterkaitan dalam kasus yang telah menjerat Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, itu. Ruang kerja dan rumah Nurhadi bahkan sempat digeledah terkait penyidikan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Nurhadi membantah keterlibatannya dalam kasus itu. Hal tersebut diungkapkan oleh Nurhadi saat diperiksa oleh pihak Komite Etik.

img_title KPK Sita Lagi Kebun Sawit Milik Nurhadi Seluas 33 Ribu Meter Persegi

"Dia (Nurhadi) mengatakan tidak benar saya punya hubungan dengan yang terlibat dengan masalah Panitera Jakarta Pusat," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat dihubungi, Jumat, 27 Mei 2016.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan di KPK, Suhadi menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Termasuk jika nantinya ada kemungkinan Nurhadi akan juga berstatus tersangka.

img_title KPK Periksa Kakak Buronan Penyuap Nurhadi

"Semuanya kewenangan KPK silakan saja, siapapun orangnya asal dia melaksanakan tugas dengan kewenangan hukum, tidak ada wewenang Mahkamah Agung untuk menyetopnya," sebut Nurhadi.

Kasus pengurusan perkara ini terungkap dari tangkap tangan yang dilakukan KPK. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Pada saat tangkap tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Namun, diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta. KPK menduga terdapat lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan oleh Edy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai penangkapan itu, KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Uang itu diduga masih ada keterkaitannya dengan suatu perkara.

Sementara Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata menyebut pihaknya tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap. Kendati demikian, Alex menyebut tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut