La Nyalla Dibawa ke Surabaya Saat Penyerahan Barang Bukti

La Nyalla Mattalitti memasuki mobil seusai diperiksa di Kejagung, Jakarta, (31/5/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan korupsi hibah Kadin Jawa Timur, , dititipkan di Rutan Salemba Jakarta, untuk 20 hari ke depan. Ia baru akan dibawa ke Surabaya ketika proses penyerahan tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

Lagi, Berkas Kasus Pelecehan Siswa di Batu Diserahkan ke Kejaksaan

"Pak akan dibawa ke Surabaya saat tahap dua," kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung di Surabaya, Selasa, 31 Mei 2016.

Proses penyerahan tahap dua akan dilakukan setelah penyidik menyerahkan berkas ke jaksa penuntut umum. Untuk kepentingan itu, secepatnya Kejaksaan langsung melakukan pemeriksaan terhadap . "Malam ini juga diperiksa sebagai tersangka," kata Maruli.

Rugikan BNI Syariah Rp74 M, Bos Koperasi di Jawa Timur Ditahan

Dia menegaskan, secepatnya Kejaksaan akan melimpahkan berkas kasus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya agar bisa segera disidangkan. "Pengadilan harus menerima berkas perkara ," katanya.

Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum , Sumarso mengatakan, bahwa penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah. Ia juga mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan . "Kami masih berkoordinasi untuk mengambil langkah selanjutnya," ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Jatim Beri Atensi pada Kasus Hukum Anggota FPI

Seperti diketahui, pertama kali ditetapkan hibah Kadin Jatim pada 16 Maret 2016. Esoknya ia lari ke Malaysia lalu ke Singapura. Dua kali lolos dari jeratan pidana melalui praperadilan, kejaksaan kembali menetapkannya sebagai tersangka pada Senin, 30 Mei 2016.  akhirnya diamankan petugas Imigrasi di Singapura setelah izin tinggalnya habis. 

(mus)

Kajati Jatim Mia Amiati (berbaju kuning) saat pisah-sambut.

Jaksa Cantik Mia Amiati Resmi Jabat Kajati Jatim

Jaksa yang dikenal berparas cantik itu menggantikan posisi M Dofir yang dimutasi menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2022