Khofifah: Diskusi Selesai, Kawal Perppu Perlindungan Anak

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadi

VIVA.co.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), semua diskusi di antara kementerian atau lembaga telah selesai. Saat ini, tinggal mengawal dalam pelaksanaannya di lapangan.

img_title Buntut Bocah SD Bunuh Diri di NTT, DPR Sentil Kebijakan Bansos Tak Tepat Sasaran

"Perpu sudah ditandatangani oleh Presiden dan semua pihak bersetuju, termasuk kementerian atau lembaga," kata Khofifah dalam keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 1 Juni 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Khofifah menambahkan, rakyat Indonesia sangat luas dan memiliki beragam pemikiran serta pemahaman sehingga tak heran jika masih ada yang tidak setuju dengan perpu tersebut. Dia meminta untuk tetap saling menghormati antara yang setuju dan tidak setuju. 

img_title Ade Fitrie Kirana Serukan Perlindungan Anak-anak dan Wanita Korban Perang

"Jika masih ada masyarakat yang tidak setuju, itu sesuatu yang wajar di negara demokrasi seperti Indonesia. Terlebih Indonesia ini dengan beragam pemikiran dan pemahaman, tapi tetap harus dihormati," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 B ayat (2), menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

img_title Geram! Wanita Ini Protes pada Layanan KPAI: Kasus Anak Pejabat Aja Cepet Ditangani, Giliran Rakyat Kecil Lama

"Anak memiliki hak konstitusional atas kelangsungan hidup (rights to life and survival), hak tumbuh dan berkembang (rights to development), serta hak perlindungan dari kekerasan dan tindak diskriminasi," ujar Khofifah.

Sekretaris BNPPDT Makhruzi Rahman dan Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley.

KPAI Sorot Masalah Perlindungan Anak di Perbatasan, BNPPDT Pastikan Tindak Lanjut

Komisioner KPAI mengungkapkan kepada BNPPDT bahwa pihaknya mengidentifikasi 11 bentuk kekerasan, perlakuan salah, dan diskriminasi terhadap anak di kawasan perbatasan.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut