Menko Luhut: Ormas Tak Cantumkan Pancasila Tidak Diakui

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, tak ada ruang bagi organisasi di Indonesia yang tidak mencantumkan ideologi Pancasila di Indonesia.

Jokowi Akan Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende

Hanya saja, Luhut tak merinci lebih jauh organisasi macam apa saja yang dimaksudnya. Termasuk, apakah organisasi berideologi agama juga termasuk dalam pernyataannya itu.

Pada kesempatan itu, Luhut mengaku akan meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengecek hal tersebut.

Jokowi: Pancasila Akan Terus Mengalir di Denyut Nadi

"Jadi, kita semua harus akui dulu kalau ideologi kita Pancasila. Jadi, tidak boleh ada organisasi yang tidak mencantumkan Pancasila di dalamnya. Kalau begitu, sesuai UU Nomor 27 Tahun 1999 bisa diproses untuk tidak diakui. Saya nanti, akan minta Menkumham untuk lihat itu. Mendagri juga bagaimana aturannya," kata Luhut di sela Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum yang digelar di Hotel Kuta Paradiso, Bali, Rabu 1 Juni 2016.

Luhut mengaku tak memberikan toleransi atas hal itu. "Kita harus tegas terhadap itu, atau ubah undang-undangnya. Kita hanya melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ada. Tidak lebih tidak kurang," tegas Luhut.

Pakai Beskap, Jokowi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

Sementara itu, untuk kasus ideologi komunisme, Luhut mengaku telah ada aturan tegas terkait hal tersebut, yakni TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966.

"Itu kan lembaga tertinggi yang jelas-jelas melarang hidupnya PKI, atau komunisme di Indonesia. Juga, berdasar Nomor 27 Tahun 1999 tadi. Jadi, tidak ada hak PKI, atau ideologi komunisme hidup di Indonesia," katanya.

Sementara itu, untuk penindakan diskusi ilmiah yang belakangan marak terjadi di Indonesia, Luhut mengaku terjadi sedikit kebablasan. "Kalau dalam konteks akademis tidak ada masalah. Tetapi, kalau dalam konteks membuat organisasi dan menyebarkan ajaran terlarang itu dilarang," tegas dia.

"Kita lihat nanti, mungkin ada juga yang sedikit kebablasan. Tapi intinya, kalau untuk kepentingan akademis tidak boleh dilakukan tindakan-tindakan represif," terang Luhut. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya