Ini Isi Pesan Teror Bom Kantor Pertamina Semarang

Tersangka pelaku teror bom Kantor Pertamina Semarang ditahan Mapolres Semarang, Rabu, 1 Juni 2016
Sumber :
  • Dwi Royanto/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Nurul Fajri (30 tahun), perempuan yang diamankan karena menyebarkan ancaman teror bom di Kantor Pertamina Marketing Operasional Regional (MOR) IV Semarang, Jawa Tengah, mengaku sakit hati sehingga menebar pesan singkat teror bom.

img_title Rumah Saudara Paus Leo XIV di Chicago Diancam Teror Bom

Atas itulah, pekerja kontrak (sebelumnya ditulis karyawan) di Koperasi perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut mengirimkan pesan singkat (SMS) pada Rabu 1 Juni 2016, sekira pukul 07.30 WIB kepada sejumlah karyawan Pertamina.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tolong smua karyawan pertamina di evakuasi karena kantor pertamina semarang dipastikan jadi incaran bom hr ini. Pastikan karyawan dan kendaraan di evakuasi secepatnya,saya tidak ingin orang tidak berdosa kena imbasnya,kita sudah mengincar 3 kntr yang ada hubungan sm pertamina.pastikan hari ini kntor kosong karena kami bisa meledakan sewaktu waktu kami laskar jihad siap mati,entah pagi siang atau malam tugas itu kami laksanakan hari ini. Ini peringatan bukan ancaman, evakuasi secepatnya," tulis Nurul dalam pesan singkat.

img_title Dipastikan Aman, Saudia Airlines yang Diteror Bom dan Mendarat di Kualanamu Siap Terbang Kembali

Baca Juga:

Teror ini berlanjut dengan ancaman tiga kantor lain yang masih ada hubungannya dengan Pertamina di Semarang. Pesan itu bahkan spesifik mengatasnamakan laskar jihad siap mati sebagai pelaku bom bunuh diri. Sedangkan waktu pasti ancaman bom itu hendak dilakukan pada hari ini dengan menyebutkan pilihan waktu dari pagi, siang dan malam hari.

img_title Pesawat Saudia Airlines yang Mendarat Darurat di Kualanamu Dapat Ancaman Bom Diduga Saat Terbang di Atas India

Kini, Nurul masih diperiksa secara intensif di Markas Polrestabes Semarang. Akibat perbuatannya, Nurul dijerat dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) nomor 46 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

"Kita proses sesuai presedur hukum. Intinya ini tindak pidana. Apakah kemungkinan masuk UU terorisme masih kita dalami. Nanti kita akan sampaikan," kata Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Burhanudin.

Polisi berjaga di lokasi terkait dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan

Fakta-fakta Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Jagakarsa

SDN Srengseng Sawah 15 Pagi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, mendapat ancaman bom pada Senin, 13 Juli 2026. Ancaman tersebut dikirim melalui pesan WhatsApp

img_title
VIVA.co.id
13 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut