Fraksi PPP Sesalkan Pencabutan Hak Politik Suryadharma Ali

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Ketua fraksi PPP di DPR, Reni Marlinawarti menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi DKl Jakarta, yang menolak banding mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali. 

Hukuman Suryadharma Ali Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Dalam putusannya, . Selain itu, mencabut hak politiknya.

"Saya tetap menghormati putusan pengadilan tinggi. Hanya terus terang sebagai kader PPP sangat menyayangkan dan menyesalkan putusan itu," kata Reni, saat dihubungi, Jumat 3 Juni 2016.

Pengadilan Tinggi Cabut Hak Politik Suryadharma Ali

Padahal, kata  Reni, hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya sudah menolak tuntutan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait .

"Kenapa ini di pengadilan tinggi malah keluar. Hukuman pidana penjara, pengembalian aset negara, itu kan juga sudah luar biasa berat. Sekarang, ketika dicabut hak politik, bagi politik, itu kiamat," ujarnya.

Suryadharma Ali Dirawat di RSPAD, Kondisi Mulai Membaik

Menurut anggota Komisi X DPR RI ini, hak politik menjadi harta tak ternilai bagi seorang politisi. "Bagi politisi, hak politik itu melampaui apa pun," tegasnya.

Selain itu, Reni juga menyesalkan pengadilan yang seolah mengabaikan jasa Suryadharma selama ini, sehingga vonis yang dijatuhkan padanya menjadi lebih berat.

"Walaupun menurut pengadilan bersalah, tetapi dia juga pernah berjasa bagi negara. Salah satunya adalah pak SDA (Suryadharma Ali) tertibkan pelaksanaan ibadah haji bertahun-tahun, sehingga mendapat penghargaan berkali-kali. Kemudian juga, beliau mantan ketum partai yang telah menciptakan iklim demokrasi yang baik. Menurut hemat saya, seharusnya ini jadi pertimbangan," ujar Reni.

Sebelumnya, Majelis Hakim di tingkat banding menyatakan Suryadharma Ali terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013, serta menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selaku Menteri Agama. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya