Dosen UGM Akui Lecehkan Mahasiswi

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera

VIVA.co.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta telah mengambil tindakan dan memberikan sanksi kepada Dosen Fisipol berinisial EH yang diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual kepada mahasiswi.

img_title Buntut Mencuatnya Kasus Pelecehan Seksual, Kemenag Bekukan Sementara Ponpes Dar Et Tauhid

Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto, mengatakan kasus tersebut sudah ditangani sejak tanggal 25 Januari 2016. Dalam penanganannya, Fisipol memprioritaskan pada korban kasus pelecehan seksual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami telah melakukan rapat gabungan berkaitan pelanggaran kode etik dosen untuk merespons laporan dari korban. Dalam rapat tersebut pelaku EH dipanggil dan mengakui perbuatannya," kata Erwan, Jumat malam, 3 Juni 2016.

img_title Aksi Begal Payudara Siswi di Bekasi Terekam CCTV, Pelaku 42 Tahun Ditangkap

Berdasarkan klarifikasi dan pengakuan tersebut, maka Fisipol menjatuhkan sanksi yaitu membebastugaskan EH dari kewajiban mengajar serta membimbing skripsi dan tesis. EH juga batal dipromosikan sebagai kepala pusat kajian.

"Fisipol juga mewajibkan EH mengikuti program konseling dengan Rifka Annisa Women's Crisis Center untuk menangani perilaku negatif, khususnya yang terkait pelecehan seksual," ujar dia.

img_title Pimpinan Ponpes di Sekotong Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Modusnya Beri Obat ke Santriwati

Erwan menyatakan sanksi tersebut diberlakukan hingga EH mampu melakukan perbaikan perilaku berdasarkan hasil konseling. Jika Fisipol menemukan fakta-fakta baru yang belum terungkap, maka sanksi lebih berat akan diberikan.

"Untuk mengantisipasi kasus tersebut tidak terulang kembali, Fisipol telah dan akan secera kontinyu melakukan kampanye zero tolerance terhadap pelecehan seksual dengan melibatkan dosen dan mahasiswa bekerja sama dengan Rifka Annisa Women's Crisis Center sejak Februari 2016," kata dia.

Pelecehan yang dilakukan oleh EH sendiri terjadi pada pertengahan tahun 2015. Kala itu pelaku masih menjabat sebagai kepala jurusan di tempat korban belajar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelecehan terjadi ketika pelaku mengajak korban mengerjakan sebuah proyek kecil. Ketika pertemuan berlangsung di perpustakaan salah satu pusat studi di UGM, pelaku tiba-tiba memeluk korban dan meremas-remas payudara korban. Korban kemudian berontak dan menjauh dari pelaku.

Korban sempat menahan diri tidak melaporkan kejadian tersebut ke kampus. Namun karena banyak korban lainnya yang diperlakukan sama oleh pelaku, maka kasus pelecehan seksual akhirnya dilaporkan ke kampus. (ase)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto

Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Pelecehan Seksual di Matraman, Polda Metro: Pelapor Kembali Buat Laporan

Anak berkebutuhan khusus, berinsial DKA (5) diduga jadi kobran pelecehan seksual di Kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Hal ini diceritakan Kabid

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut