Suap Pupuk, KPK Akan Periksa Staf BUMN PT Berdikari

Siti Marwa, Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari, diperiksa KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang staf dari PT Berdikari bernama Hendra Syarifudin pada Senin, 6 Juni 2016. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan pupuk urea di PT Berdikari (Persero) periode tahun 2010-2012.

Perusahaan Suami Inneke Koesherawati Segera Diadili KPK

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SA (Sri Astuti)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin 6 Juni 2016.

Terkait perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Direktur Keuangan PT Berdikari yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN), Siti Marwa, Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti serta satu orang pihak swasta bernama Budianto Halim Widjaja.

KPK Sita Rp12 Miliar dari Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya

Siti, pada saat tindak pidana ini diduga terjadi juga menjabat wakil presiden direktur di perusahaan pelat merah itu. Dia diduga telah menerima suap dari perusahaan-perusahaan rekanan termasuk dari Sri dan Budianto.

Bahkan uang yang diterima Siti dalam kurun waktu dua tahun itu diduga telah mencapai miliaran rupiah. Uang ditengarai diberikan agar perusahaan-perusahaan rekanan mendapatkan proyek pengadaan pupuk di PT Berdikari.

KPK Bidik PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Korporasi

"Modusnya adalah PT Berdikari memesan pupuk terhadap vendor. Kemudian agar vendor mendapatkan proyek, maka memberikan sejumlah uang kepada ibu SM ini," kata Priharsa sebelumnya.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Sri dan Budi yang diduga sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya