Rabu, Wali Kota Risma Bersaksi di MK

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin

VIVA.co.id – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau Risma akan bersaksi di Mahkamah Konstitusi, Rabu 8 Juni 2016.

MK Tolak Gugatan Uji Materi Perppu Penanganan Covid 19

Risma akan menjadi saksi terkait dengan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan, yang sebelumnya sudah dilayangkan oleh sejumlah wali murid di Surabaya.

Kuasa hukum pemohon wali murid Surabaya, Edward Dewaruci mengatakan,  penjelasan Risma dalam sidang itu sangat penting. Sebab, dalam sidang itu Risma akan memberikan keterangan mengenai beberapa program pendidikan yang digratiskan Pemkot Surabaya.

Rocky Gerung Sebut MK Sebatas Badan, Otaknya Dikendalikan dari Istana

“Nanti Bu Risma akan menjawab keraguan sejumlah pihak mengenai pengambilalihan kewenangan pendidikan dari Pemkot Surabaya, ke Pemprov Jatim,” ujar Edward, Senin 6 Juni 2016.

Dengan hadirnya Risma dalam sidang itu, Edward berharap pemerintah pusat akan terbuka pikirannya terkait pengelolaan pendidikan. Sebab, apabila pendidikan yang ada di kabupaten/kota dilimpahkan kepada provinsi, maka akan cukup banyak proses pendidikan yang terbengkalai.

Jokowi Tak Hadir di Sidang Uji Materi Perppu Corona, Penggugat Kecewa

“Karena anggarannya setiap kabupaten/kota itu tidak sama, maka saya berharap pemerintah pusat bisa kembali berpikiran jernih,” kata Edward.

Selain Risma, rencananya juga akan dihadirkan sejumlah saksi lainnya dalam sidang itu. Di antaranya Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Martadi, Mantan Hakim Konstitusi Haryono, dan pakar hukum administrasi Philipus M Hadjon.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya