Sidang Perdana Penganiayaan PRT, Ivan Haz Lupa Alamat Rumah

Ivan Haz menjalani persidangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Fanny Safriansyah alias Ivan Haz hari ini menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bernama Topiah (20), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Kemayoran.

Sidang perdana itu awalnya dijadwalkan digelar pada pekan lalu namun ditunda dan akhirnya digelar hari ini. Saat menghadiri persidangan, Ivan Haz mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih yang dipadu dengan celana cokelat dan sepatu hitam. Dia juga memakai rompi tahanan berwarna merah.

Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Yohanes Priyana. Hakim sempat menanyakan sejumlah pertanyaan kepada Ivan Haz yakni mulai dari status pendidikan, pekerjaan dan agama.

Namun saat ditanya terkait alamat tempat tinggal, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah dipecat itu tidak bisa menyebutkan secara lengkap alamat tinggalnya. Dia mengaku lupa.

"Lupa saya," kata Ivan di persidangan, Jakarta, Rabu 8 Juni 2016.

Setelah itu Hakim Ketua Yohanes Priyana kembali membacakan alamat lengkap tempat tinggal Ivan Haz dan kemudian Ivan membenarkan alamat lengkap yang dibacakan Hakim Ketua tersebut.

"Ya betul," katanya.

Sebelumnya, Ivan Haz yang merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan juga putra dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz dilaporkan terkait pemukulan terhadap PRT keluarganya. Tak hanya itu, Ivan juga diduga terjerat kasus narkotika dan berkali-kali harus berurusan dengan Kepolisian.

Adik Bambang Widjojanto Tersangka Pengadaan Mobil Crane
Sidang putusan Ivan Haz

Aniaya PRT, Anak Mantan Wapres Divonis 18 Bulan Penjara

Ivan Haz terbukti bersalah menganiaya pembantunya Toipah

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016