Mendagri Pecat Staf yang Tulis 'Komisi Perlindungan Korupsi'

Komisi Perlindungan Korupsi yang tertulis dalam surat undangan milik Kemendagri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Twitter

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui, ada kesalahan penulisan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Komisi Perlindungan Korupsi dalam surat yang diterbitkan oleh Kemendagri, Selasa 7 Juni 2016.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

Atas itu, Tjahjo berjanji akan melayangkan permohonan maaf resmi kepada KPK. Sebab, kesalahan tersebut telah mencoreng institusi kementeriannya.

Tak cuma itu, Tjahjo juga menegaskan, akan mencopot pegawainya yang lalai atas penulisan Komisi Perlindungan Korupsi tersebut. (Baca: )

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

"Saya sudah minta kepada Sekjen Kemendagri, siapa pun pegawai tersebut harus langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Karena, sudah mempermalukan Kemendagri," ujar Tjahjo, Kamis 9 Juni 2016.

Menurut Tjahjo, penulisan Komisi Perlindungan Korupsi itu diduganya sebagai kesengajaan. Sebab, selama ini, Kemendagri sudah berulangkali mengirimkan surat ke KPK, namun tidak pernah ada kesalahan.

Transformasi Budaya Kerja, Kemendagri Gencarkan Budaya BerAKHLAK

"Sikap saya sebagai Mendagri tegas bahwa siapa yang ketik surat nama lembaga KPK salah, pasti ada unsur kesengajaan. Selama ini, tidak pernah salah kenapa tiba-tiba salah, padahal sudah puluhan surat dikirim ke KPK," ujar Tjahjo.

Atas itu, ia meyakini, dengan keputusannya untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada stafnya akan memberikan pelajaran kepada yang lainnya. "Agar, ada efek jera kepada staf lain untuk saling chek-richek, serta hati-hati terkait isi surat dan mengetik alamat," kata Tjahjo. (asp)

Aksi demontrasi tolak pemekaran Papua di kantor Kemendagri Jakarta

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Beberapa mahasiswa Papua dicokok lantaran demo ricuh di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022