Jokowi Berisiko Dikritik Dunia Internasional Soal Kebiri

Ilustrasi/Suntik mati
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Lembaga Demokrasi dan Kebebasan, Setara Institute, menilai pemberian hukuman kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual anak dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak akan menjadi sandungan bagi Presiden Joko Widodo.

Kepala Hak Asasi Manusia PBB Kutuk Serangan Terbaru Israel ke Gaza

Hukuman , menurut Setara, bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), karena termasuk kategori kejam dan merendahkan martabat manusia. Bahkan, menabrak instrumen internasional, konstitusi, dan undang-undang HAM, UU Ratifikasi Konvensi  Anti Penyiksaan.

"Perppu nomor 1 tahun 2016 ini pasti akan menjadi persoalan serius Presiden Jokowi di forum internasional," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 Juni 2016.

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Sebab itu, Setara Institute pun menyatakan dukungannya kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan penolakannya sebagai eksekutor atas hukuman . "Hukuman adalah jenis corporal punishment atau physical punishment atau hukuman badan ala jahiliyah," katanya sembari meminta agar DPR menghentikan pemabasah Perppu tersebut.

IDI sebelumnya memang menolak jadi eksekutor hukuman yang rencananya akan menjadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Pelaksanaan hukuman oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Viral! BEM UI Ditantang KKN di Papua Usai Kritik TNI Melanggar HAM

Penolakan tersebut didasarkan atas fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kimia dan juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kodekteran Indonesia (Kodeki).

IDI juga menyatakan bahwa atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku.

IDI juga meminta supaya pemerintah mencari solusi lain selain penggunaan kimia yang sekali lagi dianggap tidak efektif dalam kasus kekerasan seksual.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya