KPK: Kerugian Negara akibat Kasus e-KTP Lebih Rp2 Triliun

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • Istimewa

VlVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, mengaku telah memiliki data kerugian kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP berbasis elektronik atau e-KTP. Nilainya mencapai lebih Rp2 triliun.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

"Yang kita terima, kerugian negaranya lebih dari dua triliun rupiah. Menghitungnya itu dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Agus di Jakarta pada Kamis, 16 Juni 2016.

Agus menyatakan bahwa penyidikan kasus itu segera dirampungkan agar disidangkan secepatnya. Menurutnya, penyidikan masih terhambat karena penyidik tengah menggarap kasus lain.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Penyidik baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu. Dia adalah Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Nilai proyek pengadaan e-KTP yang berasal dari tahun anggaran 2011 dan 2012 memang cukup fantastis, yakni mencapai Rp6 triliun. Dari jumlah total pagu anggaran itu, hasil hitungan KPK tentang kerugian negara pun fantastis, yakni hingga Rp1,12 triliun.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

KPK baru menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat seorang pejabat Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka. Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP.

Dia dijerat pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sugiharto dianggap paling bertanggung jawab pada pengadaan e-KTP karena dia juga adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu. Juru bicara KPK ketika itu, Johan Budi SP, mengatakan bahwa PPK proyek e-KTP bertanggung jawab atas kontrak dengan perusahaan rekanan. KPK juga mengendus sejumlah praktik penggelembungan harga. "Misalnya, terkait harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP," katanya.

Dugaan korupsi dalam pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri itu tercium dari sejumlah kejanggalan yang ditemukan penyidik.

Wakil Ketua KPK saat itu, Bambang Widjojanto, memberi satu contoh sederhana kejanggalan dalam pengadaan e-KTP itu, yakni teknologi yang dipakai. Dalam proposal proyek, katanya, teknologi yang dipakai adalah pemindai retina (iris technology).

"Itu untuk mata. Tapi kemudian yang banyak dilakukan selama ini menggunakan finger (pemindai sidik jari). Sementara, teknologi CPU-nya iris," ujar Bambang pada 24 April 2014.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya