Wapres: KPK Harapan Bikin Jera Mafia Peradilan

Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Juru Bicara Wapres Husain Abdullah
Sumber :
  • Agus Rahmat/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kasus suap yang melibatkan jajaran internal di pengadilan, kembali terjadi. Setelah penangkapan terhadap sekretaris panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada April lalu, kini menyeret seorang panitera di PN Jakarta Utara. 

img_title KPK Geledah DLH Klaten Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Hamenang

Pada kasus suap di PN Jakarta Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dilakukan untuk meringankan vonis hakim terhadap perkara pencabulan Saiful Jamil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi penangkapan KPK ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla, mendukung tindakan itu dan berharap pemberantasan mafia peradilan bisa terus dilakukan. “Memang di pengadilan selalu kita menjalankan, karena itu pertahanan dari pada seluruh penyelenggaraan hukum kan. Kalau itu bobol, maka memang menyulitkan semuanya,” jelas Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2016. 

img_title Kabur ke AS, Flavio Bolsonaro Klaim Jadi Presiden Brasil yang Sah

Walau Kalla mengakui, tidak mudah mengawasi seluruh pengadilan yang ada di wilayah Indonesia. Wakil Presiden berharap operasi tangkap tangan KPK bisa memberikan efek jera. 

“Supaya ada ketakutan berbuat atau untuk tidak berbuat itu. Cuma itu kita harapkan, sambil memperbaiki sistem, keterbukaan dan kesadaran semuanya,” katanya. 

img_title KPK Buka Penyidikan Baru di Pemkot Bengkulu, Kasus Apa?

Sebelumnya pada Rabu, 15 Juni 2016, KPK menangkap Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi dan kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah. Kemudian dua orang pengacara Saipul bernama Berta Natalia Rukuk Kariman serta Kasman Sangaji. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Samsul dan dua pengacara Saipul diduga memberikan uang pada Rohadi agar vonis terhadap Saipul menjadi ringan. Dalam operasi itu, KPK juga menemukan uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi.

Usai melakukan gelar perkara, empat orang ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Rohadi sebagai pihak yang diduga menerima suap, sementara ketiga lainnya diduga sebagai pemberi.

Wakil Menteri Imipas periode 2024–2026 Silmy Karim dalam sidang pembacaan surat dakwaan

JPU Ungkap Tarif 'Uang Loket' Izin Tinggal WNA, Tertinggi Rp8 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Husin Madya, mengungkapkan besaran 'uang loket' atau 'uang klik' dalam pengurusan izin tinggal WNA

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut