DPR Tinjau Rencana Korlantas Polri Tangani Mudik Lebaran

Kepala Korlantas Polri, Kombes Pol. Benyamin bersama pimpinan DPR
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Ketua DPR RI, Ade Komarudin menjelaskan maksud dari kunjungan Pimpinan DPR ke Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hari ini, Selasa, 21 Juni 2016. Menurut Ade, Pimpinan DPR ingin mendapatkan penjelasan langsung mengenai rencana Korlantas menghadapi tradisi mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2016 nanti.

Kemenhub: Ada 16 Titik Macet Jelang Lebaran

"Kami sengaja datang ke sini. Saya kira DPR yang melakukan fungsi pengawasan kalau tidak tahu perencanaannya dari awal kayaknya tidak adil, ketika saat rapat pekerjaannya cuma menyalahkan," kata Ade di kantor Korlantas Polri, Jakarta.

Menurutnya, dari penjelasan Kepala Korlantas Kombes Pol. Benyamin, DPR bisa mengetahui rencana yang sudah disiapkan sehingga bisa memberikan masukan. Nanti, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri, DPR juga tidak hanya menyampaikan keluhan.

Posko Angkutan Lebaran 2016 Resmi Ditutup

"Jadi lebih bagus tahu rencana dari awal. Ini yang kita lakukan. Untuk tahu titik-titik yang menjadi masalah tiap tahun. Kita juga akan ke Bandara Soekarno-Hatta. Kita ingin melihat perencanaan darat, laut, udara yang komprehensif tahun ini," ujarnya menambahkan.

Ade menilai, saat ini yang masih menjadi masalah adalah mengenai batasan terhadap truk untuk melintasi jalanan. Sebab, pembatasan ini juga memengaruhi distribusi logistik. Saat ini, pemerintah belum menyiapkan alternatif untuk mengatasi masalah itu.

Musim Mudik di Sumut, Kecelakaan Naik Korban Berkurang

"Misalnya kereta api untuk mengatasi angkutan barang. Biasanya truk-truk ini distop 10 hari untuk dikurangi. Sekarang itu masih jadi masalah utama."

Sebelumnya, melalui surat edaran, Kementerian Perhubungan melarang kendaraan pengangkut barang seperti truk, untuk beroperasi saat arus mudik dan balik lebaran awal Juli mendatang. Larangan tersebut dikeluarkan untuk mengurangi beban lalu lintas yang terjadi saat tradisi mudik.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor HK/209/1/1 PHB 2016 yang ditandatangani Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Selain larangan beroperasi kendaraan angkutan barang, SE itu juga menyebutkan soal penutupan jembatan timbangan selama mudik nanti.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya