Narkoba Rp 3,2 Miliar Disita dari 19 WNA

VIVAnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 19 warga negara asing (WNA) yang kedapatan membawa barang-barang narkotik dan obat terlarang. Nilai total barang bukti yang disita dari hasil razia dalam Operasi Paniki itu mencapai Rp 3,223 miliar.

Penjelasan itu disampaikan Direktur IV Narkoba dan Tindak Pidana Terorganisasi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Hari Montolalo di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 7 November 2008. Dari 19 warga asing itu antara lain berasal dari Nigeria, Uganda dan Kamerun.

Operasi Paniki yang dilakukan itu berlangsung pada periode 1 sampai 31 September 2008. Nilai barang bukti yang mencapai Rp 3,223 miliar itu berasal dari narkotika, heroin, hashish, ganja kering, pohon ganja, ekstasi dan sabu-sabu.

Razia warga asing yang kerap membawa barang-barang haram ini antara lain dilakukan di tiga kota besar yakni Bali, Sumatera Utara dan Jakarta. Dengan dibekuknya jaringan warga asing yang membawa narkoba ini, ujar Hari, tercatat 308.161 orang penduduk Indonesia dapat diselamatkan dari ancaman narkoba.

Ganjar: Manusia Mati Sekali tapi kalau Politisi Bisa Mati Berkali-kali
Produk Pandawa Agri [dok. Humas PT Pandawa Agri]

Cara Pandawa Agri Buat Sektor Pertanian Capai Praktik Berkelanjutan

Pandawa Agri Indonesia mempublikasikan Environmental Label Tipe 3, atau Environmental Product Declaration (EPD) untuk produk andalannya.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024