Fadli Zon Pertanyakan Anulir Kerugian Negara di Sumber Waras

Fadli Zon.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggandeng para ahli yang menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

KPK Siap Ladeni Gugatan Ratna Sarumpaet cs Soal Ahok

Padahal sebelumnya, Badan Pemeriksa Keungan (BPK) dalam auditnya menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp191,3 miliar. Menurut Fadli, ada tiga poin dari apa apa yang sudah disampaikan KPK kepada DPR terkait penyelidikan kasus pembeliah sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"KPK sampaikan tidak ada perbuatan melawan hukum, mengundang para ahli dan menyikapi hasil kerja dengan KPK, dan segera bertemu BPK dan sudah terjadi," katanya dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa malam, 21 Juni 2016.

Gara-gara Kasus Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan

Namun begitu, Fadli mempertanyakan adanya perbedaan antara audit BPK dan penyelidikan yang dilakukan KPK. Berdasarkan masukan dari ahli, tidak ada kerugian negara.

"Ada persoalan yang pertama, sejak kapan kerugian negara bisa dianulir oleh ahli, harusnya hasil audit tidak bisa dipertentangkan dengan opini. Sampai dibuktikan sebaliknya di persidangan," katanya.

Gara-gara Kasus Sumber Waras, KPK Digugat

Sementara terkait dengan polemik peraturan presiden yang digunakan sebagai dasar pembelian sebagian lahan, Fadli mengatakan harusnya ini tidak menjadi persoalan dalam penyelidikan.

Dalam penjelasannya, KPK menggunakan Peraturan Presiden No 40 tahun 2014 tentang Perubahan atas Aturan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Sementara BPK dalam auditnya memakai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Kata Fadli, kedua peraturan sebenarnya sama-sama menguatkan dan pertauran ini sangat jelas.

"Perpres Nomor 40 tahun 2014 hanya mengamandemen satu pasal saja. Jadi semua pasal dan tahap perencanaan berlaku. Ini yang tidak dilakukan Ahok dan ini jadi masalah," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya