Kata Fadli Zon Ada yang Pengaruhi KPK Soal Sumber Waras

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon sidak ke Rumah Sakit Sumber Waras
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon, menilai ada pihak yang ikut campur, yang disebutkan sebagai invisible hand, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak itu menentukan kasus pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras tidak ada kerugian negara.

KPK Siap Ladeni Gugatan Ratna Sarumpaet cs Soal Ahok

Hal ini berbeda dengan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuagan (BPK) yang menyebut ada kerugian Rp191,3 miliar. Selain itu, Fadli Zon menyampaikan dalam memproses kasus Sumber Waras ini, KPK terkesan terlalu terburu-buru menyimpulkan soal tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan RS Sumber Waras.

"KPK bukan abdi dalem Istana, bukan juga abdi dalem Ahok. Pada kasus-kasus sebelumnya yang menjadi objek BPK sudah terlalu banyak, Hambalang, Suryadharma Ali, Miranda Gultom itu berdasarkan BPK," kata Fadli.

Gara-gara Kasus Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan

Fadli Zon mempertanyakan hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggandeng para ahli yang menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Padahal sebelumnya, Badan Pemeriksa Keungan (BPK) dalam auditnya menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp191,3 miliar. Menurut Fadli, ada tiga poin dari apa apa yang sudah disampaikan KPK kepada DPR terkait penyelidikan kasus pembeliah sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Gara-gara Kasus Sumber Waras, KPK Digugat

"KPK sampaikan tidak ada perbuatan melawan hukum, mengundang para ahli dan menyikapi hasil kerja dengan KPK, dan segera bertemu BPK dan sudah terjadi," katanya dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa malam, 21 Juni 2016.

Namun begitu, Fadli mempertanyakan adanya perbedaan antara audit BPK dan penyelidikan yang dilakukan KPK. Berdasarkan masukan dari ahli, tidak ada kerugian negara.

"Ada persoalan yang pertama, sejak kapan kerugian negara bisa dianulir oleh ahli, harusnya hasil audit tidak bisa dipertentangkan dengan opini. Sampai dibuktikan sebaliknya di persidangan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya