Usai Lebaran, PNS 'Dilarang' Ambil Cuti

Para Pegawai Negeri Sipil saat menjalani baris-berbaris beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Crisnandi, mengimbau segenap jajaran aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca Lebaran.

Jokowi Tinjau Situasi Kerja PNS Ala Startup di Bappenas

"Kami mengimbau kepada aparatur negara untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca Lebaran, selama satu minggu dari tanggal 11 sampai 15 Juli 2016," ucap Yuddy, yang dilansir dari laman resmi menpan.go.id, Rabu, 22 Juni 2016.

Yuddy khawatir, pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah tidak optimal, jika para PNS ambil cuti. Potensi layanan publik yang terganggu, seperti pelayanan SIM, STNK, BPKB, paspor, pajak, berbagai perijinan, akta kelahiran, KTP, KK, sertifikat dan lain sebagainya.

Ini Kriteria PNS yang Nantinya Bisa Bekerja dari Rumah

"Mengingat selama sembilan hari berbagai pelayanan publik dari pemerintah tidak optimal, kami berharap pasca Lebaran nanti ada optimalisasi pelayanan publik dengan dukungan SDM aparatur yang mencukupi di berbagai sentra pelayanan umum," tutur Yuddy.

Yuddy juga mengimbau agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, maupun bupati/wali kota untuk memperhatikan kepentingan masyarakat dengan tidak memberikan izin cuti tahunan kepada jajarannya, kecuali terdapat alasan yang benar-benar sangat mendesak.

Setelah Naikkan THR, Pemerintah Siapkan Rumah untuk ASN

"Demi menjamin kelancaran pelayanan publik, kami menghimbau para PPK, apabila tidak ada alasan yang sangat mendesak, agar tidak memberikan izin cuti tahunan kepada aparatur negara di lingkungan instansinya masing-masing. Surat resmi terkait hal ini akan segera kami sampaikan," tegas Yuddy.

Untuk diketahui, pemerintah memutuskan bahwa hari libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1437 H jatuh pada tanggal 6-7 Juli 2016, sedangkan cuti bersamanya tanggal 4, 5 dan 8 Juli 2016.

Sebelum cuti bersama, ada dua hari libur bekerja yakni, 2 dan 3 Juli 2016. Setelahnya ada juga dua hari libur yakni, tanggal 9 dan 10 Juli 2016.

Total libur aparatur negara selama hari raya lebaran kali ini sembilan hari. Sementara, aparatur negara mulai efektif masuk kerja pada 11 Juli 2016.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya