KPK Kembali Periksa Bos Agung Sedayu Grup
Senin, 27 Juni 2016 - 10:43 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Danar Dono
Selain itu, terdapat juga pertemuan pada 1 Maret 2016 di Kantor Agung Sedayu Group yang dihadiri oleh Ariesman, Aguan, Sanusi serta Richard. Pada pertemuan yang kembali membahas Raperda itu, Ariesman meminta Sanusi menghilangkan poin tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual.
(mus)
KPK Tetap Usut Kasus Suap Reklamasi Jakarta
Meski izinnya sudah dihentikan oleh Gubernur Anies.
VIVA.co.id
28 September 2018