Staf Advokat Ungkap Posisinya di Kasus Suap Panitera

Korupsi (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • http://theafricanbusinessreview.com

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN Jakpus) SAN dan staf advokat AY terkait suap panitera pengurusan perkara perdata. Keduanya telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Setelah ditangkap tangan pada 30 Juni 2016 pada pukul 18.30, SAN pun selesai diperiksa hingga sekitar pukul 17.37 WIB, Jumat 1 Juli 2016. Pada hari yang sama, AY juga telah selesai diperiksa sekitar pukul 19.00 WIB.

Namun, keduanya enggan berkomentar soal kasus yang menjerat mereka. SAN memilih untuk sama sekali bungkam saat ditanya soal pemeriksaannya sambil buru-buru memasuki mobil tahanan.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Sementara itu, AY mengatakan dia tak terlibat dalam dugaan suap ini. Lalu, langsung berlalu dan tak menggubris pertanyaan dari para awak media.

"Maaf, maaf. Saya lagi enggak bisa komentar. Saya dilibatin kasus ini enggak dari awal," kata AY di Gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Jumat 1 Juli 2016.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan bahwa penahanan keduanya dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka SAN ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat," kata Yuyuk Andriati melalui pesan singkat pada Jumat 1 Juli 2016.

KPK melakukan tangkap tangan terhadap Panitera PN Jakpus SAN di Kawasan Matraman. Dari OTT tersebut ditemukan uang berjumlah Sin$28 ribu yang tersimpan secara terpisah di dua amplop cokelat.

Selain menangkap SAN, KPK juga menangkap AY, seorang staf advokat di sebuah badan konsultan hukum. Keduanya diduga melakukan transaksi suap terkait sebuah kasus perdata di PN Jakpus yang melibatkan PT KTP dan PT MMS yang bergerak di sektor sumber daya alam.

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021