Kini Visa Kunjungan ke Indonesia Berlaku Lima Tahun

Ilustrasi VISA.
Sumber :
  • internship-turnkey.com

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada tanggal 27 Juni 2016. Revisi PP ini untuk memberikan kemudahan bagi eks Warga Negara Indonesia (WNI) dan keluarganya berupa perpanjangan izin tinggal kunjungan  dan penambahan jangka waktu visa kunjungan bagi orang asing.

Indonesia Hentikan Sementara Visa Kunjungan dari China

Dalam PP revisi itu disebutkan, visa diplomatik dan visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

“Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan,” bunyi Pasal 111 ayat (2), seperti dilansir dari lama Setkab.

Indonesia Setop Sementara Kebijakan Bebas Visa Bagi Warga China

PP ini juga merevisi masa izin tinggal, khususnya bagi orang asing eks WNI. Jika sebelumnya hanya disebutkan bahwa izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 60 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk, yang dapat diperpanjang paling banyak empat kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 hari.

Sementara izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang. Pada PP Nomor 26 Tahun 2016 menyebutkan ketentuan izin tinggal dikecualikan bagi orang asing eks WNI dan keluarganya pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan.

Arab Saudi Tawarkan Visa Turis, Apa Saja Destinasi Wisatanya?

Izin tinggal kunjungan bagi orang asing eks WNI dan keluarganya dapat diperpanjang paling banyak dua kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 hari.

PP ini mulai berlaku jika visa kunjungan yang telah dimiliki oleh orang asing dan izin tinggal kunjungan bagi eks WNI masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir dan permohonan visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, berlaku sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Juni 2016.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya