Ajudan Bupati Subang Ungkap Asal-usul Duit Suap untuk Jaksa

Bupati Subang, Ojang Suhandi (tengah), mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Ajudan Bupati Subang Ojang Suhandi, Wawan Irawan, mengungkapkan terdapat aliran dana ke Ojang yang merupakan 'setoran' dari berbagai dinas dan pejabat setempat. Aliran dana tersebut diperuntukkan sebagai 'pelicin' perkara kasus korupsi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang.

KPK Benarkan Wali Kota Tasikmalaya Jadi Tersangka

Hal tersebut diungkap Wawan dalam sidang pemeriksaan saksi kasus suap perkara BPJS Subang dengan tersangka Lenih Marliani dan Jajang Abdul Kholik di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu 13 Juli 2016.

Wawan Irawan dalam kesaksiannya mengungkapkan banyak setoran masuk ke Bupati Ojang, salah satunya dari Dinas Kesehatan Subang mencapai Rp3 miliar. Selanjutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Subang Rp220 juta, Dinas Bina Marga ratusan juta rupiah, dan PDAM Subang Rp90 juta serta dinas lainnya.

Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara

"Uang terkumpul dari dinas-dinas, ada juga dari honor bapak, kemudian uang tersebut ditabung di BPR Syariah atas nama dirinya," ungkap Wawan di Pengadilan Negeri Tipikor Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Rabu 13 Juli 2016.

Wawan memastikan, sebagian uang itu dialokasikan sebagai pelicin kasus korupsi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. "Memang sebagian diberikan kepada Jajang, katanya uangnya untuk jaksa," tuturnya.

Tersangka Penyuap Bupati Subang Klaim Tak Dapat Bagian

Dia mengaku pernah memberikan uang Rp100 juta kepada Lenih Marliani dari Plt Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Elita Budiarti. "Saya ditelepon Jajang agar minta bantuan dana untuk pengurusan BPJS ke bupati, hingga akhirnya direalisasikan," katanya.

Wawan terus dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hakim terkait alur penerimaan serta pengeluaran uang bupati Kabupaten Subang.

Dia mengaku sudah lama mengenal terdakwa Jajang Abdul Holik dan istrinya Lenih Marliani, sejak terdakwa Jajang menjabat sebagai kepala Puskesmas Kabupaten Subang. "Saya kenal dengan Pak Jajang sejak beliau masih jadi kepala Puskesmas," kata Wawan.

Seperti diketahui, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik bersama istrinya, Lenih Marliani, didakwa menyuap jaksa pada Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat, Fahri Nurmallo, terkait pengamanan penanganan perkara korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kabupaten Subang, dimana Jajang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Dody Sukmono, terdakwa Jajang diketahui meminta sejumlah uang kepada Bupati Subang Ojang Sohandi, dengan komitmen 'pasang badan' atau tidak menyeret nama Ojang dalam perkara korupsi BPJS Kabupaten Subang.

Permintaan itu terjadi setelah Jaksa Kejati Jabar Fahri Nurmallo membicarakan besaran uang pengganti dan pengurusan perkara yang disebut dengan 'Komitmen Operasional' senilai Rp460 juta, dengan rincian Rp160 juta untuk uang pengganti, dan Rp300 juta untuk 'Komitmen Operasional'.

"Untuk memenuhi uang komitmen operasional itu, terdakwa I (Jajang) menghubungi Ojang Suhandi untuk meminta bantuan dana. Sebagai imbalannya, terdakwa pasang badan untuk tidak melibatkan saksi Ojang," kata Jaksa KPK, Dody Sukmono di ruang 1 Pengadilan Negeri Tipikor jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Rabu 29 Juni 2016.

Atas permintaan itu, Ojang Sohandi memerintahkan ajudannya, Wawan Irawan untuk memberikan uang sejumlah Rp100 juta melalui terdakwa II, Lenih Marliani yang merupakan istri Jajang.

Akibat perbuatannya, Jajang dan Lenih diancam pidana pasal 5 ayat 1 huruf A Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan, pasal 13 Undang Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya