Diperiksa KPK, Saipul Jamil Bungkam
Senin, 18 Juli 2016 - 11:59 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
Majelis hakim menyatakan Saipul bersalah melakukan pencabulan. Saipul divonis tiga tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 7 tahun dan denda Rp100 juta.
Baca Juga
Eks Panitera Rohadi Positif COVID-19, Sidang Ditunda Sepekan
Rohadi tercatat masih menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung terkait kasus suap pengurusan perkara Saipul Jamil
VIVA.co.id
18 Februari 2021