Bambang Soesatyo Laporkan Parsel Hari Raya ke KPK

Parsel Bambang Soesatyo
Sumber :
  • VIVA/Taufik

VIVA.co.id – Ketua Komisi lll DPR, Bambang Soesatyo melaporkan tiga buah bingkisan parsel yang diterimanya pada Hari Raya Idul Fitri lalu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga parsel itu kemudian diserahkan ke KPK pada Senin, 18 Juli 2016.

img_title Sidang Ungkap Nama 'Decong' di Kasus Dugaan Suap DJBC Bukan Panggilan Ahmad Dedi

Bingkisan itu terlihat diantarkan oleh staf ahli Bambang dengan menggunakan mobil Fortuner hitam B-1-BLU. Terlihat ada 3 parsel yang diturunkan dari mobil tersebut. Pada salah satu parsel, tercatat ada nama pengirimnya yakni Dato Sri Prof DR Tahir MBA dari Mayapada Group.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Staf ahli dan sopir Bambang yang membawa ketiga bingkisan itu, langsung membawanya ke Direktorat Gratifikasi KPK untuk dilaporkan.

img_title Wakil Rektor Unsoed Diperiksa KPK, Didalami Mekanisme Penerimaan Hingga Dugaan Mahasiswa Titipan

"Ini penyerahan biasa. Ucapan Idul Fitri, mungkin ini dianggap dari gratifikasi. Ini dari mitra, ada sebagian juga dari luar, sehingga beliau mengatakan ini harus diserahkan ke KPK, karena aturannya begitu, karena beliau sudah jadi pejabat," kata staf Bambang, Iskandar di Gedung KPK.

Secara terpisah, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono membenarkan adanya laporan gratifikasi tersebut. Giri menyebut bahwa laporannya telah diterima oleh jajarannya.

img_title KPK Periksa Sekda Langkat, Dalami Administrasi Jabatan Bupati Syah Afandin

"Sudah diterima di ruang tamu. Nanti kita update," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, KPK sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan bagi pegawai negeri untuk menerima gratifikasi, termasuk dalam bentuk parsel. Gratifikasi sendiri masuk dalam salah satu tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

(mus)

Tim gabungan tindak pidana korupsi bersiap memasuki ruangan sebelum menggeledah Kantor Bupati Gowa

Polisi Geledah Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Terkait Kasus Pungli-Gratifikasi

Polisi menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa, Sulsel, terkait penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan SLF.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut