Saksi Ungkap 'Rapat Setengah Kamar' di Komisi V DPR

Damayanti Wisnu Putranti (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Pimpinan Komisi V DPR terungkap pernah melakukan pertemuan secara informal dengan pejabat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pertemuan itu – yang disebut “Rapat Setengah Kamar” –  diduga membahas jatah dana aspirasi anggota dewan yang akan disalurkan.

Sambangi KPK, Anak Rhoma Irama Bantah Main Proyek: Cuma Joki Kuda

Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR, Prima Maria, membenarkan adanya pertemuan itu saat bersaksi untuk terdakwa Damayanti Wisnu Putranti dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 20 Juli 2016.

Prima pun mengakui pertemuan itu digelar di ruang rapat Komisi V DPR, sekitar September 2015. Pertemuan tersebut dihadiri Sekjen Kementerian PUPR, Taufik Widjojono, serta semua Ketua Kelompok Fraksi di Komisi V.

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

"Iya benar, ada pertemuan," kata Prima.

Kendati demikian, Prima mengaku tidak dilibatkan sebagai notulen rapat tersebut. Prima hanya bertugas mengirimkan pesan singkat undangan rapat itu.

KPK Duga Banyak Pihak Terima Uang Haram Proyek Fiktif Waskita Karya

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena, juga mengakui adanya rapat tersebut pada berita acara pemeriksaan saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, keterangan itu dibantah saat dikonfirmasi Penuntut Umum di dalam sidang.

Michael menampik penamaan 'Rapat Setengah Kamar' itu berasal dari Pimpinan Komisi V, dan mengaku tidak ingat adanya rapat tersebut.

"Terminologi di kami tidak ada rapat setengah kamar, saya tidak ingat rapat itu. Saya juga tidak paham rapat setengah kamar," sebut dia.

Senada dengan Michael, Ketua Komisi V Fary Djemi Francis, serta Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia, kompak membantah mengetahui adanya rapat tersebut.

"Tidak tahu dan tidak pernah," ungkap Yudi.

Terkait pembahasan dalam rapat tersebut juga sempat ditanyakan oleh Hakim. Namun Fary menyatakan bahwa besaran jatah dana aspirasi merupakan kewenangan dari kementerian.

"Kewenangan menetapkan ada di Kementerian PUPR," katanya.

"Bisa pertanggungjawabkan (kesaksian) itu, saudara sudah disumpah," tegas Hakim Anggota Sigit.

"Benar," jawab Fary.

Meski begitu di akhir sidang, kesaksian pimpinan Komisi V DPR itu dibantah terdakwa Damayanti. Menurut dia, pertemuan itu ada dan membahas pembagian besaran jatah dana aspirasi.

"Yang menentukan pembagian besaran jatah aspirasi adalah Komisi V dan para Kapoksi (Kepala Kelompok Fraksi). Anggota Komisi V hanya mengikuti apa yang disepakati dengan instruksi," ungkap Damayanti.

Terkait kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan 3 orang anggota Komisi V DPR sebagai tersangka, yakni Damayanti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro. Mereka diduga menerima suap dari pengusaha sebagai komisi karena telah menyalurkan dana aspirasi pada proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya