Dahlan Iskan Mangkir dari Panggilan Jaksa Jawa Timur

Dahlan Iskan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Mantan Menteri Badan Usaha Milih Negara, Dahlan Iskan, dipanggil Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha. Namun, dia mangkir dari panggilan hari ini dan cuma memberikan keterangan melalui kuasa hukumnya.

Cerita Dahlan Iskan ke Pengacara Soal Kasus Aset PWU
"Karena beliau sedang berada di luar negeri, jauh sebelum terima panggilan," kata Pieter Talaway, kuasa hukum Dahlan, di Surabaya, Rabu 27 Juli 2016.
 
Kejaksaan Panggil Dahlan Iskan di Kasus Aset Negara
Dia pun membawa serta surat keterangan yang akan diserahkan pada penyidik Kejaksaan Tinggi, untuk menjelaskan alasan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan. "Alasan klien kami tidak bisa hadir jelas, karena ada kegiatan di luar negeri. Jadi bukan mangkir," terang Pieter.
 
Kepala Kejaksaan Jatim: Di Sini Stok Tersangkanya Banyak
Dahlan, katanya sedang ada di Amerika Serikat untuk kegiatan sosial. Dia berangkat sejak April, dan berencana kembali ke Indonesia Oktober mendatang. "Beliau siap memenuhi panggilan penyidik kalau sudah berada di Indonesia," kata Pieter.
 
Pada kesempatan terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, menerangkan pihaknya telah menerima surat keterangan dari kuasa hukum. "Pak DI diperiksa sebagai saksi. Pengacaranya mengirim surat ke kami bahwa Pak DI tidak bisa datang karena ada kegiatan di luar negeri," katanya.
 
Kejaksaan ingin periksa Dahlan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha, yang dia jabat selama 2000-2010. Diduga, penjualan dan penyewaan aset negara yang dikelola BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu melanggar aturan sehingga negara dirugikan.
 
Sebelumnya Dahlan juga mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Dari pemeriksaan ini, dia juga tak memenuhi panggilan dengan alasan serupa.
 
(ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya