Pejabat Mahkamah Agung Pakai Uang Suap untuk Beli Mobil

Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, mengakui telah menggunakan uang suap yang diterimanya untuk keperluan pribadi. Suap itu didapat karena jasanya mengurusi suatu perkara.

KPK Ultimatum Istri Nurhadi Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik
Salah satu perkara yang diurusnya adalah penundaan pengiriman berkas kasasi perkara korupsi dengan terdakwa Ichsan Suaidi. Atas jasanya itu, Andri mendapat bagian Rp200 juta.
 
KPK Tangkap Buronan Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi  
"Buat kepentingan pribadi saya saja yang mulia," kata Andri dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindk Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 28 Juli 2016.
 
Soal Gratifikasi, KPK Duga Harta Istri Nurhadi Mengalir ke Pria Lain
Majelis Hakim sempat mencecar Andri terkait aset yang dimilikinya. Pada keterangannya, Andri mengaku punya 4 unit mobil dari berbagai merek, yakni Honda Mobilio, Toyota Altis, Nissan Juke, serta Ford. Selain mobil, Andri juga mempunyai 2 unit rumah, yang salah satunya di perumahan elite di Cluster San Lorenzo, Paramount, Gading Serpong, Tangerang, Banten.
 
Andri yang bekerja sebagai Kasubdit sejak 2013 itu, mengaku gajinya tidak cukup untuk membayar cicilan semua aset tersebut. Dia mengaku total gaji yang diterimanya sebagai pegawai Mahkamah Agung setelah remunerasi sekitar Rp17,5 juta.
 
"Cukup enggak?," tanya Hakim.
 
"Enggak," jawab Andri.
 
"Berarti dari kerjaan urus-urus itu?" tanya Hakim kembali.
 
"Iya," timpal Andri.
 
Sebelumnya, oleh penuntut umum pada KPK, Andri didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta dari bos PT Citra Gadung Asritama, Ichsan Suaidi, melalui pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Suap diberikan atas upaya Andri menunda pengiriman berkas perkara kasasi terdakwa Ichsan.
 
Selain itu, Andri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diduga diberikan oleh seorang pengacara bernama Asep Ruhiat. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya