Gatot Pujo Nugroho Didakwa Rugikan Negara Rp1,14 Miliar

Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • Putra Nasution/ VIVA.co.id
VIVA.co.id
KPK Ajak Pengusaha Cegah Korupsi di Sektor Swasta
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara menggelar sidang perdana dugaan suap terkait pengurusan perkara dana hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2012-2013, dengan terdakwa Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin siang, 1 Agustus 2016.

Dugaan Suap Gubernur Gatot, KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Rehulina Purba mengatakan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tidak bisa mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan hibah Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp188 miliar. 

Tersangka Korupsi, Wakil Wali Kota Probolinggo Ditahan
Temuan ini didapatkan dari hasil evaluasi pada tahap pencairan oleh kedua lembaga tersebut. Padahal, keseluruhan dana realisasi penggunaan hibah dan bantuan mencapai Rp481 miliar.

Selain itu, dalam kasus korupsi ini, juga ditemukan 14 lembaga penerima dana hibah tahun 2013, tidak diketahui keberadaannya atau fiktif. 

Sementara dua lembaga tidak membuat laporan pertanggungjawaban, dan adanya dana yang dipangkas oknum pemerintah.

"Akibat perbuatan terdakwa Gatot Pujo Nugroho bersama-sama dengan Eddy Syofian, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.145.000.000, sesuai dengan hasil perhitungan dari BPK RI," ucap Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Gatot meminta waktu mempelajari berkas dakwaan, untuk membuat nota keberatan terhadap dakwaan atau eksepsi.

"Saya belum menerima lengkap dakwaannya. Setelah itu, penasehat hukum saya akan mempelajari dakwaan. Eksepsi atau tidak, sidang selanjutnya saya akan sampaikan," ujar kader Partai Keadilan Sejahtera ini di persidangan.

Mendengar itu, majelis hakim yang dipimpin Janiko MH Girsang, bersama dua anggota majelis hakim Berlian Napitulu dan Mery Purba, akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan, Senin, 8 Agustus 2016.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya