Penghentian Kasus Pembakaran Hutan Dilaporkan ke Kompolnas

Seorang personel pemadam kebakaran Manggala Agni beristirahat saat melakukan pemadaman kebakaran di hutan Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (28/10/2015)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/FB Anggoro

VIVA.co.id - Keputusan Kepolisian Daerah Riau yang menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) atas dugaan pembakaran hutan yang dilakukan 15 perusahaan perkebunan yang telah ditetapkan tersangka menuai kecaman.

Perkara itu pun kini dilaporkan ke Komisi Kepolisian nasional (Kompolnas) pada Selasa, 2 Agustus 2016. "Jelas-jelas SP3 itu tidak sesuai. Harus perlu diuji kembali," kata Koordinator Komite Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Irfan Fahmi yang didampingi oleh Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR).

Isnadi Esman, Sekretaris Jenderal JMGR, menambahkan penghentian perkara itu merugikan ribuan masyarakat Riau yang telah terkena dampak kebakaran hutan. ia menuding kepolisian tidak serius menyikapi kasus tersebut.

"Ini bentuk ketidakseriusan (Polisi Riau) dalam mengungkapkan persoalan ini," katanya.

Menurut Isnadi, sikap kepolisian berbanding terbalik dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang ingin menegakkan hukum secara serius kepada para pelaku pembakaran hutan.

Dan yang lebih mengecewakan lagi, saat ini Polda Riau justru menghukum 25 warga sipil akibat tudingan pembakaran hutan. "Salah satunya ada seorang petani jagung yang sedang panen. Lalu dia membakar sisa hasil panenya dalam bentuk gundukan. Namun dia lah yang mendapatkan hukum dua tahun penjara," kata Isnadi.

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan
Ilustrasi mobil polisi.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Motif dari perbuatan ini adalah balas dendam karena salah satu pelaku diduga sering menjadi korban penindasan oleh korban, yang kemudian dilaporkan kepada teman-temannya.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024